Sukacita Natal, 3 Napi di Jatim Bebas Setelah Terima Remisi
Sukacita perayaan Natal dirasakan 358 narapidana umat Kristen di Jawa Timur. Mereka menerima remisi, dan tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.
"Meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Heni Yuwono di Sidoarjo, Senin, 25 Desember 2023. Ia menyerahkan SK Dirjen Pemasyarakatan secara simbolis di Lapas Sidoarjo.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. "Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," katanya.
Selain itu, jumlah SK remisi yang diterima penghuni lapas di Jawa Timur menurutnya lebih sedikit dibanding jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. "SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," katanya dikutip dari Antara.
Terdapat 16 SK yang sedang dalam proses dan sebanyak 61 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. "Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," lanjutnya.
Syarat lain, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi. "Jadi, semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," jelasnya.
Advertisement