Suka Sesama Jenis, Remaja di Malang Sodomi Tetangga Sendiri
Seorang remaja bernisial MA, usia 18 tahun, dijadikan tersangka perbuatan asusila oleh Polres Malang karena menyodomi tetangganya sendiri yaitu GWC, usia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa tersangka tersebut memiliki kelainan seksual yaitu menyukai sesama jenis. Akibatnya, ia menyetubuhi tetangganya sendiri. Tersangka dan korban sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
"Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis," ujarnya pada Kamis, 28 Januari 2021, saat rilis kasus di Halaman Mapolres Malang.
Hendri mengatakan, tersangka mulai berkenalan dengan korban sekitar November 2020, lalu. Modusnya, ujar Hendri, tersangka mendekati korban dengan berusaha memenuhi segala permintaan korbannya.
"Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan. Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi," katanya.
Saat menyetubuhi tetangganya, korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan kamus bahasa Korea. Setelah memenuhi permintaan korban, tersangka lalu menyodomi korban di kamarnya.
"Korban kemudian diajak ke kamar, dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka," ujarnya.
Hendri mengatakan, tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya sebanyak empat kali. Setelah beberapa lama kasus tersebut diketahui oleh orang tua korban, mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
"Setelah lama akhirnya tercium oleh orang tua korban dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kami amankan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement