Suka Pamer Alat Vital, Pria di Jember Terancam 10 Tahun Penjara
Pria pelaku eksibisonis berinisial NI, warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember kini mendekam di ruang tahanan. Karena perbuatannya, NI terancam maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari beberapa korban. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap pada hari Jumat, 18 November 2022 lalu. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Berdasarkan laporan dari korban, tersangka sudah delapan kali melakukan aksi cabul di lokasi yang berbeda. Beberapa aksi cabul yang dilakukan tersangka berhasil terekam kamera CCTV.
“Tersangka memamerkan alat vitalnya kepada para korban di delapan TKP. Di antaranya, di depan Bank Mandiri, pintu masuk Unej, depan Apotek Samudra, dekat Polteknik Jember, dekat Laboratorium Unej, sekitar Jalan dekat Radio KISS FM Jember, dan beberapa area kampus Unej,” sebut Hery, Rabu, 23 November 2022.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkeliling mengendarai sepeda motor. Setelah menemukan calon korban, tersangka langsung memanggilnya.
Pada saat korban merespons panggilan, tersangka langsung memamerkan dan memainkan alat vitalnya. Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga sering mengejar korban hingga ke rumahnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku sudah melakukan aksi tak senonoh itu sejak tahun 2021. Namun, sejauh ini motif tersangka yang sebenarnya hingga saat ini belum dapat disimpulkan.
Satreskrim Polres Jember berencana akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke psikiater. Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan korban, karena dikhawatirkan muncul trauma.
“Motif tersangka akan kami sampaikan setelah ada pemeriksaan kejiwaan dari psikolog. Kami juga akan memeriksa kondisi korban agar tidak trauma,” jelas Hery.
Hingga saat ini, korban yang secara resmi melapor ke Polres Jember sudah ada tujuh orang. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang masih belum melapor.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya rekaman video CCTV, helm yang dipakai saat melakukan aksinya, satu botol minyak goreng yang dipakai untuk dioleskan ke alat kelaminnya, sepasang sepatu bots, dan satu unit motor milik tersangka,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Hery.