Suharso Monoarfa Plt Ketum PPP Inskonstitusional
Jabatan baru Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum PPP dipersoalkan politisi senior PPP Muqowam. Ia merujuk pada Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan kelowongan jabatan ketum hanya dapat diisi oleh waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, dan Ketua Majelis Pakar.
Dengan dasar itu Akhmad Muqowam menyebut penunjukan Suharso inkonstitusional
"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar Muqowam dalam keterangan tertulisnya.
Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisi Ketua Majelis Pertimbangan. Sehingga, menurut Muqowam, Pasal 13 tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan.
"Jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh saudara Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh waketum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar waketum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat waketum," papar Muqowam.
Muqowam menyebut, Plt Ketum PPP dari luar nama-nama Waketum PPP secara politik akan menghadirkan pro-kontra, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP. "Konflik PPP beberapa waktu yang lalu juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," kata Muqowam.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyetujui penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP. Mbah Moen menyebut Suharso Monoarfa punya kapabilitas menggantikan Romi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenang). (asm)
Advertisement