Sugi Nur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Ijazah Presiden Jokowi
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur alias Gus Nur divonis dengan hukuman enam tahun penjara. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa 18 April 2023. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara. Setelah divonis hukuman enam tahun, Sugi Nur akan mengajukan banding atas kasus yang menjerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Sugi Nur dan Bambang Tri Mulyono mengulas soal ijazah palsu Presiden Jokowi dalam kanal YouTube milik Sugi Nur.
Video pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Sedangkan, konten kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Kasus tersebut lantas diproses pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.