Suga BTS Mabuk Kendarai Skuter Listrik, SIM Dicabut Denda Rp 173,9 Juta
Suga BTS kena denda 15 juta won atau sekitar Rp 173,9 juta, setelah kedapatan mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. Menurut laporan dari Yonhap News, Pengadilan Distrik Barat Seoul resmi menjatuhkan denda untuk rapper, produser, dan member BTS ini, sesuai dengan tuntutan jaksa, Jumat 27 September 2024.
Insiden ini terjadi pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 23.27 waktu setempat di kawasan Hannam, Yongsan, tempat tinggal Suga. Polisi menemukan Suga jatuh dari skuter listrik. Ia sama sekali tidak menciderai orang lain. Setelah melakukan pengecekan, mereka mencium bau alkohol.
Hasil tes alkoholnya mencapai 0,227 persen, padahal ambang batasnya cuma 0,08 persen. Dengan kadar segitu, sebenarnya SIM-nya bisa langsung dicabut.
SIM sudah Dicabut
Menurut laporan HYBE, Suga BTS telah kehilangan kepemilikan SIM. Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul Divisi Kriminal 2 mengeluarkan putusan baru untuk Suga BTS, Selasa 10 September lalu.
Pengadilan akan menjatuhkan denda berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Korea Selatan. Sehingga Suga tidak akan melalui proses sidang untuk kasusnya.
Sebelumnya Suga BTS dikabarkan terancam hukuman penjara dua hingga lima tahun penjara. Dengan denda 10 juta hingga 20 juta Won atau setara Rp 115-230 jutaan.
Suga BTS Minta Maaf
Suga BTS langsung mengakui kalau habis minum-minum, saat makan malam sebelum naik skuter. Dia mengaku tidak tahu kalau dilarang minum alkohol saat naik skuter listrik.
Sehari setelah kejadian, Suga BTS langsung merilis pernyataan permintaan maaf. "Saya mengendarai skuter listrik setelah minum-minum saat makan malam. Saya kira jaraknya dekat dan tidak sadar kalau itu melanggar hukum," sesalnya.
Dia juga minta maaf ke fans, ARMY, dan orang-orang yang kecewa dengan tindakannya. Suga bilang kalau dia bakal lebih hati-hati ke depannya dan gak akan ngulangin kesalahan yang sama.
Meski dijatuhi denda, penyanyi bernama asli Min Yoon-gi masih punya kesempatan buat banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan.