Sudah Tersangka, Nakes Suntik Vaksin Kosong Dibebaskan
Kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara berakhir damai. Tenaga kesehatan (nakes) yang menyuntik vaksin dibebaskan dari status tersangka. Polisi mencabut kasus mengikuti perdamaian antara kedua pihak berperkara.
Nakes jadi Tersengka
Kasus nakes perempuan berinisial EO viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat EO menyuntikkan jarum kosong tanpa vaksin. Pasien penerima vaksin mengetahui hal tersebut, dan kemudian nakes memberikan vaksin ulang.
Dihadapan kepolisian, EO meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku tak memiliki maksut apapun. Sementara kementerian kesehatan melalui juru bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, sebelumnya menyebut jika nakes tersebut diduga salah ambil vaksin kosong.
Pada penyelidikan awal, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Nakes Dibebaskan
Namun, pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu, polisi menyebut telah membebaskan EO dan mencabut status tersangka dari EO. Kasus dihentikan lantaran dua pihak bersepakat damai. Sehingga status tersangka pada EO otomatis gugur.
"Sudah kami hentikan ini. Kan sudah berakhir sepakat damai keduanya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Pelaku sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan pelapor menyebut telah memaafkan pelaku. Namun polisi mengaku tak mengetahui status relawan EO sebagai vaksinator. Kewenangan itu tidak berada di pihaknya. (Cni)
Advertisement