Sudah Tersangka, Guru SMPN 49 Aniaya Murid Tak Ditahan
Polrestabes Surabaya tidak melakukan penahanan kepada guru olahraga SMPN 49, Joko Susilo, yang telah dinyatakan sebagai tersangka tindak kekerasan kepada salah satu muridnya.
“(Tersangka) belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, ketika dikonfirmasi, Senin, 31 Januari 2022.
Mirzal mengungkapkan, pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, karena pelaku bersikap kooperatif. Salah satunya, sempat datang saat dilakukan pemanggilan.
"Pertimbangan penyidik terlapor kooperatif. Iya salah satunya (datang untuk dilakukan pemeriksaan),” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Mirzal, alasan lain tersangka tidak ditahan yakni karena dia tidak mungkin melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan kasusnya.
“Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Guru olahraga SMPN 49, Joko Susilo akhirnya minta maaf usai melakukan tindak kekerasan kepada salah satu muridnya, RS. Ia mengaku emosi setelah peserta didiknya itu berkata dengan nada tinggi.
Permintaan maaf tersebut, diucapkan Joko ketika dirinya berada di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2022.
“Saya Joko Susanto, guru SMPN 49 Surabaya, meminta maaf atas kejadian yang telah viral, video pemukulan kepada murid saya yang bernama RS,” kata Joko.
Selain itu, Joko juga meminta maaf kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh warga Kota Surabaya atas kejadian tersebut. Dia merasa perlakuannya itu telah mencoreng dunia pendidikan.
“Dan kepada keluarga korban SMPN 49, Kepala Dinas Pendidikan, dan seluruh warga kota Surabaya saya meminta maaf,” jelasnya.