Sudah Studi Banding Raperda BUMD Mulai Pembahasan Pasal Per Pasal
Pembahasan Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus dilakukan DPRD Banyuwangi. Saat ini, Raperda BUMD ini sudah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal bersama pihak eksekutif. Tidak hanya itu, studi banding juga sudah dilakukan ke sejumlah daerah.
Ketua Pansus Raperda BUMD, Ali Mustofa menyatakan, pembahasan pasal per pasal dilakukan bersama Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, BPKAD dan Bappeda Banyuwangi. Pembahasan ini masih berjalan.
“Studi banding sudah ke Tangerang, Gresik dan Mojokerto,” jelas politisi Partai Nasdem ini, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 mengamanatkan setiap daerah yang mempunyai BUMD agar mengarahkan dalam Perumda dan Perseroda. Sehingga semua BUMD di tiap Kabupaten maupun Kota harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah itu.
Dia menambahkan, semangat yang diusung dalam perda BUMD ini adalah membangun Banyuwangi dengan segala potensinya. Baik itu potensi alam maupun potensi yang lainnya. Diharapkan, dengan adanya Perda BUMD ini, Banyuwangi bisa bekerja lebih keras lagi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah semakin tinggi.
“Juga sebagai penyeimbang pasar artinya potensi yang ada di Banyuwangi ini untuk dimaksimalkan dikelola dengan baik terutama sistem pengelolaan BUMD ini supaya lebih profesional sehingga nampak kemanfaatannya,” tegasnya.
Dalam perda ini, lanjutnya, diatur semua hal mengenai BUMD. Mulai yang berkaitan dengan pendirian, modal sampai pembubaran bahkan peleburan. Sehingga BUMD-BUMD yang akan datang bisa benar-benar profesional pengelolaannya. Masyarakat juga bisa menikmati kehadiran pemerintah daerah untuk menjawab problem pasar yang ada di Banyuwangi.
“Artinya permasalahan-permasalahan untuk penguatan ekonomi di tiap daerah itu pemerintah bisa hadir untuk memberikan solusi,” bebernya.
Saat ini, menurut Ali Mustofa, Banyuwangi BUMD-nya hanya satu yakni PUDAM. Sedangkan Perseroda Banyuwangi belum punya. Padahal potensi alam di Banyuwangi sangat mendukung. Dia mencontohkan Pelabuhan.
Dia tidak ingin Banyuwangi menjadi penonton di rumah sendiri. Dengan adanya Perda BUMD, maka tidak menutup kemungkinan Banyuwangi ke depan akan punya usaha-usaha baru. Baik transportasi darat maupun laut seperti kapal dan sebagainya.
“Tentunya dengan aturan yang jelas dan proporsional,” tegasnya.
Dia mencontohkan, jika Perda BUMD sudah tuntas, pemerintah daerah bisa menjawab tantangan sumber daya alam Banyuwangi yang begitu melimpah. Seperti jeruk, buah naga, dan sebagainya. Selama ini, kata dia, permasalahan yang sering terjadi adalah ketika panen raya harga hancur, dan petani kesulitan menjual barang.
Sementara sampai detik ini, lanjutnya, belum ada manufaktur, pabrik, atau badan usaha milik pemerintah daerah yang menjawab permasalahan itu. Setelah Perda BUMD ini selesai, akan ada inisiatif untuk menjawab permasalahan ini. Bisa jadi akan muncul BUMD yang menjawab kebutuhan dan permasalahan petani tersebut. Entah diproses menjadi kripik, sirup, minuman atau yang lainnya.
“Itu bisa jadi BUMD pertanian artinya ada standar harga yang bagaimana petani ketika panen raya tidak rugi dan pemerintah hadir untuk menjadi solutif mengambil dengan harga yang sekiranya petani tidak rugi minimal ‘pakpok’,” pungkasnya.