Sudah Periksa 83 Polisi, Timsus Rekom Penempatan Khusus 35 Orang
Tim khusus (timsus) Polri sudah memeriksa 83 polisi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 83 polisi tersebut, 35 orang direkomendasikan untuk ditempatkan khusus.
“Sudah kita periksa 83 anggota polisi,” ujar Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto dalam jumpa pers di Mabes Polri Jumat 19 Agustus 2022.
Dikatakan Agung Budi Marwoto, dari jumlah tersebut yang sudah melaksanakan ditempatkan khusus sebanyak 15 orang. Dan jumlah tersebut sudah berkurang tiga orang yang kini resmi berstatus tersangka. Yaitu, Irjen Fredy Sambo, Bribka Riky Rizal dan Bharada E.
Kemudian, lanjut Agung Budi Maryoto, dari personel yang dipansuskan ada 15 orang, dimana penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Maka terdapat 6 orang dimana dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, obstruction of justice, menghalangi penyidikan.”Itu pendalaman timsus,” tandasnya.
Menurut Irwasum Komjen Pol Agung Budi Marwoto, pengungkapan kasus ini sudah atas izin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Timsus Polri akan membuka kasus pembunuhan Brigadir J untuk diungkap seterang-terangnya.”Diungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, Komjen Pol Agung Budi Marwoto mengatakan, penyidik menetapkan Putri Candrawati alias (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah istri Irjen Ferdy Sambo ini diperiksa tim khusus (Timsus) Mabes Polri beberapa hari lalu. “Penyidik telah menetapkan sebagai tersangka PC,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Agung Budi Maryoto mengatakan, dengan penetapan tersangka PC ini, berarti sekarang ini, jumlah totalnya ada lima orang dalam kasus kematian Brigadir J. Yaitu Irjen FR (Fredy Sambo), Bharada E atau Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, dan KM, sopir dari Putri Candrawathi.
Advertisement