Sudah P21, Kasus Narkoba Roro Fitria Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Berkas perkara kasus narkoba milik Roro Fitria sudah dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu pun selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta rekannya dan juga barang bukti sabu yang didapat dari tangan Roro.
Pemindahan Roro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diungkapkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.
"Jadi hari ini kita akan menyerahkan tersangka atas nama RH dan WH, dua orang berikut barang buktinya kita akan antar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kita penyidik menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi artinya berkas yang kita limpahkan terdahulu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," ujarnya.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak berwenang terlebih dulu mengecek kondisi kesehatan Roro dan rekannya. "Tadi kita sudah lakukan kesehatan medis di Biddokes hasilnya keduanya baik RF dan WH dalam keadaan baik," ucapnya.
Terkait pasal yang dikenakan, polisi masih sama memberatkan Roro dengan pasal narkotika."Kita masih konsisten penerapan pasal awal sampai saat ini bahwa penerapan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan subsider 132 ayat 1," tambahnya.
Diketahui, Roro ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018. Tak sendiri, ia ditangkap bersama temannya berinisial WH. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram. (amm)