Sudah P21, Kasus Ahmad Dhani Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya berkas itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018.
Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta mengatakan, kasus ujaran kebencian Ahmad telah lengkap (P21) sejak dua minggu lalu. “Sudah. Kelengkapan sesuai undang-undang. Penyidik sudah memenuhi syarat-syarat P21 dan barang bukti serta kesehatan,” ujar Purwanta.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko mengtakan, jika kliennya menerima dengan ikhlas proses hukum yang dihadapinya. “Mas Dhani sehat, kami fokus pada peradilan pokok saja sekarang,” tegasnya.
Hendarsam juga mengatakan, meski sudah diserahkan ke Kejaksaan, Dhani juga belum tentu ditahan pihak kepolisian. Padahal, syarat penahanan Dhani sudah cukup lengkap, bahkan kliennya itu diancam hukuman enam tahun penjara paling lama.
“Belum tentu ditahan. Selama ini juga begitu. Kali ini tergantung pada keputusan Kejaksaan,” tambahnya.
Dhani dijadikan tersangka atas laporan dari Jack Boyd Lapian perihal cuitan Dhani di twitter. Dhani dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Atas kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (amm)