Sudah jadi Tersangka Mak Susi Belum Ditahan, Ini Alasannya
Tri Susanti atau Mak Susi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas beredarnya berita hoaks soal mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. Saat kisruh terjadi, dia menjadi koordinator lapangannya.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mak Susi hari ini belum ditahan. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan berkilah, polisi masih akan mengirim surat ke Tri Susanti alias Mak Susi terkait penahanannya.
"Nanti kita lihat, besok. Dalam surat kami memanggil dia besok," kata Luki, Kamis 29 Agustus 2019.
Luki mengatakan kasus ini belum usai. Dirinya meminta masyarakat terus mengawal kasus tersebut. Sementara ia juga meminta kepada masyarakat agar terus bersabar atas penetapan dan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian ini.
"Yang jelas ini ada cerita bersambungnya. Jadi mohon ditunggu updatenya lagi besok," tambah dia.
Di sisi lain, Luki berharap mahasiswa yang berada di AMP bersedia memberikan keterangan terkait apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini, lanjut Luki akan membantu penyidikan.
"Kita berharap ada saksi, kita sudah panggil saksi mahasiswa Papua, ini sudah kita layangkan mudah-mudahan ada saksi lainnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Luki mengatakan sudah memeriksa beberapa saksi dan telah menetapkan satu tersangka hoaks dan ujaran kebencian. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Mudah-mudahan ini juga kita akan mengumpulkan tersangka lainnya," imbuhnya.
Hingga kini, Luki mengatakan polisi telah memeriksa 29 saksi. Rinciannya, ada 22 saksi dari masyarakat dan 7 saksi ahli. Dari 22 saksi tersebut, satu saksi atas nama Tri Susanti atau Mak Susi ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.