Sudah Jadi Terdakwa, Manager Koperasi Banyuwangi Dipolisikan Lagi
Perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, LW, 58 tahun, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun LW kembali dilaporkan dalam kasus yang sama oleh puluhan nasabah KSP Tinara. Laporan ini dilakukan di Polresta Banyuwangi, Jumat, 17 Juni 2022.
“Ini mewakili 29 deposan di Koperasi Tinara. Yang dirugikan Bu LW sejumlah kurang lebih Rp15 miliar,” jelas salah satu pelapor, Anip Hariyadi, 47 tahun, warga Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Dia menjelaskan, uang belasan miliar sampai saat ini belum cair. Uang tersebut diinvestasikan di koperasi tersebut dalam bentuk simpanan berjangka. Dia menyebut, para nasabah itu diiming-imingi bunga besar. “Ada yang 10 persen ada yang 11 persen. Bahkan saya lihat warkat ada yang 12 persen,” jelasnya.
Menurutnya, keuntungan dari simpanan tersebut sudah tidak dibayar sejak September 2019. Bahkan menurutnya, saat nasabah mau mengambil uang dari simpanan pokoknya juga tidak ada. Dari puluhan nasabah yang diwakilinya, ada yang mulai menyimpan sejak tahun 2000-an atau tahun 2001. “Kalau saya sendiri mulai 2019 itu. Nilai uang saya Rp550 juta. Ada kakak saya Rp2,7 miliar ada punya bapak saya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pengacara Pelapor, Abdul Malik, menyatakan, laporan yang dilakukan di Polresta Banyuwangi ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporannya di Polda Jatim. Di mana kasus yang dilaporkan di Polda sudah dalam proses persidangan dan LW sudah dilakukan penahanan.
“LW sudah ditahan dan kemarin dituntut 5 tahun tinggal kita nunggu. Laporan ini biar Majelis Hakim paham bahwa korban masih banyak,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses penyerahan uang, kliennya harus menyerahkan uang secara tunai. Karena saat uang hendak dikirim dengan proses transfer tidak diperbolehkan. Kliennya diminta membawa uang kontan Rp100 juta ada yang Rp350 juta.
“Kami minta kepolisian menerapkan Undang-undang Pencucian Uang. Karena di Polda juga sedang diproses dugaan pencucian uang,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara LW, Eko Sutrisno menyatakan, semua orang boleh melakukan pelaporan. Karena menurutnya, itu hak setiap warga negara. Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap berpegang pada proses yang terdahulu. Dimana perkara yang sebelumnya masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Kalau saya sih nunggu putusannya nanti seperti apa. Semua orang boleh melaporkan, tidak masalah, kita hormati,” jelasnya.