Sudah Jadi JC, Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menyesalkan terdakwa Bharada E atas tuntutan penjara 12 tahun.
Alasannya karena LSPK telah mengirim surat rekomendasi pada jaksa akan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) pelaku kejahatan bekerjasama membantu penegakan hukum.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas dikutip okezone.com pada Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Susilaningtyas, Bharada E telah konsisten menunjukkan komitmennya dalam mengungkap peristiwa. Juga secara terang-benderang sejak awal persidangan hingga saat ini.
"Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," tuturnya.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Kontan para keluarga dan teman dari terdakwa berteriak wuuu..Sidang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, menjadi riuh. “Wuuu. Tidak adil, tidak adil,” ujarnya pendukungnya usai JPU membacakan tutuntan terhadap terdakwa Bharada E.
Suasana riuh berlangsung sekitar 5 menit lamanya, saat JPU masih meneruskan pembacaan tuntutan Bharada E. “Dia (Eliezer) anak baik dan hanya mengikuti perintah,” ujar pendukung Bharada E.
Seperti diketahui kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.