Sudah Ditunggu, Kelanjutan Sidang Agenda Pledoi Ferdy Sambo
Sidang dengan agenda pembelaan atau pledio atas terdakwa Ferdy Sambo cs sudah ditunggu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Sidang dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akan berlangsung mulai Selasa 24 hingga Kamis 26 Januari 2023 mendatang.
Hasil pada sidang sebelumnya, para terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Lima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu masing-masing telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pada sidang dari hari Senin 16 hingga Rabu 18 Januari 2023.
Ketua Hakim Majelis Imam Wahyu Santoso memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membacakan pembelaan. Pelaksanaan sidang digelar satu pekan setelahnya.”Kita beri waktu terdakwa membacakan pembelaan,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin 16 Januari 2023. Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara 8 tahun. Kemudian terdakwa lainnya, Rick Rizal Wibowo juga dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya, pada sidang di hari yang sama.
Sidang setelahnya, giliran terdakwa Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan pada Selasa 17 Januari 2023. Mantan Kadiv Propam ini dituntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berbeda dengan sidang terdakwa Putri Candrawathi, yang menjalani sidang pada Rabu 18 Januari 2023. Istri Fery Sambo ini hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8 tahun penjara. Sidang terakhir, yaitu terdakwa Bharada E pada sidang Rabu, 18 Januari 2023 siang. Eliezer dituntut pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu sesuai jadwal sidang lanjutan, Ferdy Sambo cs, dengan agenda pembacaan pembelaan:
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu 25 Januari 2023. Dengan agenda pembelaan.
Pada sidang selanjutnya, yaitu mengajukan terdakwa Putri Candrawathi dan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Januari 2023. Kedua terdakwa juga akan melakukan pembelaan di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa.