Sudah Dilelang KPK, Suryadharma Ali Ngotot Kain Kiswah Bukan Gratifikasi
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta kain kiswah (penutup Ka`bah) yang sudah disita KPK darinya dikembalikan, meskipun barang itu sudah dilelang dan laku Rp450 juta.
"Apa pun yang terjadi harus kembali, kalau Pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan. Meskipun sudah dijual," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Kain kiswah berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligarfi Arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau dilelang KPK dengan harga pembukaan Rp22,5 juta.
Dalam lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan, kain itu terjual dengan harga Rp450 juta, pembelinya seorang pengusaha bernama HR Muhammad Jufri Saad.
"Apa pun yang terjadi harus kembali, kalau Pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan. Meskipun sudah dijual," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.
"Saya minta dikembalikan dalam bentuk barang, sebab yang minta dalam bentuk barang karena itu perampasan yang hak, perampasan yang batil," kata Suryadharma.
Suryadharma juga meyakini bahwa kain kiswah itu bukan termasuk gratifikasi karena hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi.
"Itu kiswah itu berdasarkan keterangan seorang saksi, kata seorang saksi saya diberikan kiswah itu, kata satu orang saksi, satu orang saksi menurut UU bukan saksi," kata Suryadharma.
Suryadharma saat ini juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Pemohon memohon agar majelis hakim berkenan memutus sebagai berikut, mengadili satu, menerima permohonan PK yang diajukan pemohon PK, dua menyatakan menerima alasan yang diajukan pemohon PK, membatalkan putusan majelis hakim pengadilan PT DKI Jakarta," kata pengacara Suryadharma, Afrian Bondjol, saat membacakan kesimpulan PK.
Ia pun meminta majelis hakim menyatakan kliennya Suryadharma Ali dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Membebaskan Suryadarhama Ali dari seluruh dakwaan, meminta terpidana untuk segera dikeluarkan, memulihkan hak politik terpidana, memulihkan harkat martabat sebagai seorang yang tidak bersalah dalam menjadi pejabat publik sejak putusan ditetapkan, mengembalikan uang pengganti Rp1 miliar dan uang denda, mengembalikan kain kiswah yang dijadikan barang bukti," tegas Afrian.
Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten, yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.
Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan dana itu seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa dan tiket pesawat.
Selain itu, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.
Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi.
Akibatnya menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.
Terakhir Suryadharma dianggap menyalahgunakan sisa jatah haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jamaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar dan 971 jemaah hai sejumlah Rp7,422 miliar. (ant)