Sudah Dihamili, Dijual Pula ke Pria Hidung Belang
Seorang perempuan yang tengah hamil lima bulan berinisial IY yang berusia 25 tahun ini dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tangerang. Pria yang tega menjual IY itu adalah AD yang berusia 24 tahun. IY tengah hamil lima dari hasil hubungannya dengan AD.
Pengungkapan kasus ini berawal dari saat polisi melakukan operasi pekat di wilayah Desa Sentul Balaraja Kabupaten Tangerang. Polisi mendatangi sebuah rumah indekos yang diindikasikan menjadi tempat eksekusi PSK yang ditawarkan secara online.
Kecurigaan polisi ternyata tak meleset. Mereka menemukan AD dalam sebuah kamar kost tersebut. AD diketahui menjadi "germo" atas IY. Dia menjajakan IY melalui aplikasi Michat. Tak hanya menjajakan, AD juga yang melakukan negosiasi harga jika ada pria hidung belang pengguna aplikasi Michat yang berminat.
"AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita lewat keterangan tertulis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).