Sudah Berstatus Terpidana Korupsi, Kades Mundurejo Jember Ogah Masuk Penjara
Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember masih bisa menghirup udara bebas dengan status terpidana. Kejaksaan Negeri Jember selaku jaksa eksekutor kesulitan melakukan amar putusan karena sejumlah pertimbangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan, Edi Santoso sudah divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, subsidair 1 bulan kurungan pada bulan November 2023. Edi sempat menyatakan banding, namun pada akhirnya ia mencabut berkas banding itu.
Sehingga secara otomatis, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya berkekuatan hukum tetap atau in krah. Pengadilan kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan putusan tersebut pada tahun 2024.
Sebagai jaksa eksekutor, Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemanggilan terhadap Edi Santoso. Namun, sampai tiga kali pemanggilan, Edi Santoso tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan terakhir meminta Edi Santoso datang ke Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis, 02 April 2024. Namun, Edi Santoso kembali mangkir.
Bahkan, saat pemanggilan itu, ada rencana ribuan massa pendukung Edi Santoso berunjuk rasa. Beruntung, aksi unjuk rasa tersebut gagal dilakukan.
Pada hari yang sama, Edi Santoso melalui kuasa hukumnya menginformasikan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Padahal, sesuai pasal 68 ayat 1 KUHAP, upaya PK tidak bisa menunda eksekusi.
“Saat pemanggilan ketiga, masuk surat dari kuasa hukum terpidana hendak mengajukan PK. Saya sampaikan eksekusi tidak bisa dibatalkan oleh PK, sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 KUHAP. Itu sudah diuji di Mahkamah Agung,” katanya, Jumat, 03 Mei 2024.
Dengan berbagai kendala saat hendak melaksanakan putusan, Dinar menduga Edi Santoso didukung oleh banyak orang. Karena itu, jaksa akan mengatur strategi ulang dalam melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu, ada kemungkinan ribuan massa pendukung Edi Santoso mendapatkan pemahaman yang kurang benar mengenai isi amar putusan pengadilan, khususnya dalam poin satu.
Dalam poin satu disebut, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Padahal Edi Santoso terbukti secara salah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Putusan tersebut harus tetap dilaksanakan apa pun alasannya.
“Ini sebagai pemahaman bagi masyarakat, dengan amar putusan pertama bukan berarti terpidana bebas. Adapun isinya putusan itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Karena itu, Dinar meminta Edi Santoso menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan pengadilan. Jika tetap tidak bersedia, maka jaksa akan mengatur ulang strategi untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kita kesulitan melakukan upaya paksa, karena terpidana dibantu banyak orang. Kita mau ambil paksa harus pikir-pikir dulu. Kami akan terus berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, intinya beri kami waktu untuk melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya.