Sudah Benar, Diskotek Golden Crown Ditutup
Penutupan Diskotek Golden Crown di Jakarta sudah sesuai aturan yang berlaku, karena diskotik ini jadi tempat transaksi narkoba.
"Penutupan Diskotek Golden Crown sudah sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis.
Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
Akan tetapi, manajemen tempat hiburan Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), kemudian menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu.
Cucu sendiri menilai bahwa alasan pihak manajemen melakukan gugatan adalah karena adanya perasaan tidak ada keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba.
"Maksudnya banyak orang make narkoba di dalem tuh, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yang diamanatkan undang-undang terpenuhi," ucap Cucu.
Sebelumnya, dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba. Kemudian, Dinas Parekraf pun mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan, setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Lalu dalam pasal 54 ayat 1, diamanatkan bahwa 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara. (ant)