Sudah ASN, 78 Pegawai Rutan KPK Hanya Disanksi Minta Maaf
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 93 pegawai, berupa permintaan maaf secara terbuka ke masyarakaat. Mereka adalah terperiksa praktik pungli di rumah tahanan KPK.
Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, itu merupakan sanksi terberat yang berikan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujarnya pada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024. “Karena sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN,” imbuh Ketua Dewas.
Dikatakan Ketua Dewas, sebelum tahun 2021 KPK bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian pegawai bagi yang melanggar etik. Namun, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, hukuman terberat hanya bisa disanksi moral.
Sebanyak 93 pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK akan menghadapi sidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawan KPK. Menyusul dugaan pungli di Rutan KPK yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Januari 2024 ini.
"Kami akan segera sidangkan, ada 93 orang. Tapi enggak bisa sekaligus, dan akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujarnya dikutip dari laman youtube Sabtu 13 Januari 2024.
Dikatakan oleh Albertina Ho, dari 93 pegawai adalah terduga penerima pungli. Sedangkan nilai uang yang diterima oleh para pegawai itu jumlahnya berbeda-beda. ”Iya, beda-beda,” tandasnya.
Albertina menyebutkan, 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik itu, di antaranya Kepala Rutan KPK. Tetapi karena Kepala Rutan KPK berganti-ganti dan sementara pegawainya yang menetap.
Tetapi, lanjut Albertina Ho pihaknya tidak melihat jumlahnya berapa karena itu mungkin lebih ke pidana. Tetapi lebih ke masalah etik, apa identitasnya dan dia menerima sesuatu yang bukan haknya dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai Rutan KPK, tentu ini sudah menjadi masalah.