Sudah 52 Ekor Ikan Arapaima Gigas Ditemukan Balai Karantina
“Kita menunggu arahan selanjutnya apakah harus dimusnahkan, atau dibiarkan hidup untuk kepentingan pendidikan atau pameran,” kata Muhlin, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menyatakan hingga kini setidaknya sudah menemukan sekitar 52 ikan Araipama Gigas. Jumlah itu meliputi yang sudah ditemukan di Sungai Brantas maupun yang masih dalam koleksi pemiliknya, Haji Pursetyo.
Kata Muhlin, semua ikan Arapaima Gigas yang sudah ditemukan itu, saat ini sudah dalam penguasaan Balai Karantina Ikan, meski,--saat ini masih dalam kolam pemilik. Sedangkan ikan Arapaima Gigas yang ditemukan pagi tadi di Rolak Gunungsari, Surabaya, kata Muhlin, diamankan di kolam fiber milik Balai Karantina di Puspa Agro, Sidoarjo.
“Kita menunggu arahan selanjutnya apakah harus dimusnahkan, atau dibiarkan hidup untuk kepentingan pendidikan atau pameran,” kata Muhlin.
Kata dia, sejatinya ikan Arapaima Gigas dilarang masuk ke Indonesia. Jika ketahuan masuk, ujung-ujungnya harus dimusnkahkan. Namun, jika ada arahan khusus, misalnya untuk kepentingan pendidikan atau untuk hiburan di kebun binatang, bisa saja ikan raksasa dibiarkan hidup. (amr)