Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Bapak Tiga Anak Ini Curi Ponsel di Mojokerto
Sudah 4 kali masuk penjara, rupanya tak bikin Darmaji 56 tahun kapok. Bapak tiga anak ini kembali mencuri ponsel milik warga.
Kini, pria yang akrab dipanggil Darjek warga Dusun Sukorejo Desa Peterongan, Bangsal, Mojokerto itu harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Kasat Reskrim Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mengatakan Darmaji ditangkap setelah mencuri ponsel milik Budiyono 63 tahun warga Dusun Lengkong Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 20 September 2024.
Ponsel tersebut dicuri saat ditinggal korban bersama istrinya salat subuh di Masjid dekat rumahnya. "Usai salat subuh pelapor langsung pulang, kemudian bersih-bersih rumah. Ponsel yang ditaruh dalam kamar pelapor tidak ada," kata Nova, Jumat 27 September 2024.
Setelah korban tidak mengetahui keberadaan ponselnya, ia menceritakan kepada temannya dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Mojokerto.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 07.00 WIB. Darmaji ditangkap di sekitar Jalan raya Kecamatan Kutorejo.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Nova.
Diterangkan Nova, modus operandi yang digunakan Darjek adalah mengintai rumah korban yang pintunya terbuka dan masuk mengambil barang milik korban.
Darmaji pun sudah empat kali masuk bui, dengan kasus pencurian yaitu di tahun 2016, 2018, 2021 dan tahun 2024.
"Walaupun yang dicuri handphone tapi dia sudah sangat sering dan meresahkan masyarakat," tandasnya.
Darmaji dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.