Tiga Aktivis Malang Disebut Anarko, Suciwati Munir Surati Polisi
Istri aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Suciwati Munir mengirim surat terbuka kepada Kapolresta Malang Kota terkait penangkapan tiga orang yang diduga melakukan aksi vandalisme di Malang. Mereka ditangkap dengan dugaan terkait jaringan anarko sindikalis.
Namun, Suciwati menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan orang-orang yang aktif melakukan aksi kamisan di Malang.
"Aksi kamisan yang dilakukan di beberapa daerah, adalah aksi damai, tidak ada yang namanya anarki. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami. Jadi itu yang membuat kami menulis surat ini," tuturnya pada Sabtu 25 April 2020.
Surat terbuka tersebut berisi seruan solidaritas dari Aksi Kamisan Jakarta dan Aksi Kamisan Malang. Inti dari surat tersebut yaitu menuntut untuk ketiga tersangka yang dituduh melakukan vandalisme, agar dibebaskan tanpa syarat.
Suciwati memandang bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dinilai cacat prosedur. Ihwalnya terang Suciwati, ketika dijemput di kediaman masing-masing, polisi awalnya ingin menjadikan tiga orang tersebut sebagai saksi, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pengalaman yang sudah ada mulai dari penangkapan Dhandi Dwi Laksono, Ananda Badudu, kemarin ada Ravio Putra lalu teman-teman ini. Ini ada semacam pembungkaman terhadap masyarakat sipil yang pro-demokrasi," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Aksi Kamisan Malang, Adinda Ayu Taufani Mahardika mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan aktivis yang aktif terlibat dalam Aksi Kamisan Malang di depan Balai Kota.
"Selain itu mereka juga aktif mengadvokasi kasus-kasus di daerah seperti perebutan lahan di Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan dan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi," ujarnya.
Dinda juga menerangkan bahwa Aksi Kamisan Malang merupakan aksi yang damai. Aksi tersebut kerap dikolaborasikan dengan kesenian seperti teatrikal dan pembacaan puisi.
"Maka dari itu penangkapan dengan dalih melakukan anarki merupakan sesuatu yang terkesan dibuat-buat," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu 22 April 2020, Polresta Malang Kota merilis tiga tersangka vandalisme yang diduga terkait dengan jaringan anarko sindikalis.