Suaranya Balik, Agoeng Prasodjo Senang
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya, melakukan penghitungan suara ulang hari ini, Senin12 Agustus 2019. Penghitungan suara ulang dilakukan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) Dapil 4 yang meliputi TPS 30, TPS 31 dan TPS 50.
Penghitungan suara ulang ini dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang juga Politisi Golkar, Agoeng Prasodjo.
Agoeng Prasodjo mengaku puas dengan adanya penghitungan suara ulang di tiga TPS tersebut. Karena, suaranya yang sempat hilang, kembali lagi.
"Ini human error ya. Mungkin ngantuk karena waktu itu kan memang panjang. Saya berharap KPU ke depan lebih profesional, lebih teliti karena ini akan berdampak pada nasib orang lain," ungkap Agoeng.
Ia mengaku, saat Pileg lalu, ia kehilangan lebih dari 65 suara. tepatnya 69 suara yang hilang. Suaranya yang hilang tersebut kemudian masuk ke Caleg Golkar nomor urut 1, Aan Ainur Rofiq.
"Pak A'an ketambahan 47 suara ya kemarin. Tapi sekarang kembali ke kita lagi. Selisihnya 38 suara di tiga TPS itu," pungkas Aan.
Ia berharap dengan adanya hasil penghitungan ulang, bukan hanya memuaskan dirinya. Namun juga memuaskan pihak-pihak lain.