Suap RAPBN, KPK Periksa Ketum PPP Romahurmuziy
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romy) hari ini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat dengan tersangka Yaya Purnomo (YP).
"Hari ini Senin (20/8), diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan dana perimbangan daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 20 Agustus 2018.
Menurut Febri, selain Romy, KPK juga akan memeriksa satu lagi saksi yakni Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus.
Dalam kasus ini, Yaya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu, dengan dugaan suap dana perimbangan daerah melalui usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2008.
Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, yang diduga menerima suap dari pengadaan infrastruktur di daerah itu.
Selain Yaya, KPK juga telah menetapkan anggota DPR dari Komisi XI Amin Santono yang memiliki peran memuluskan usulan RAPBN.
Selain itu, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka dua orang swasta yakni Eka Kamaludin sebagai perantara, dan Ahmad Ghiast sebagai kontraktor pemberi uang.
Amin, Eka, dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (man)