Suami Tusuk Mantan Istri di Semarang, Ngaku Dendam
M, 46 tahun, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, menikam mantan istrinya sendiri, pada Minggu 21 April 2024. M Berhasil ditangkap polisi setelah buron.
Kronologi Peristiwa
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyebut, pelaku menenggak minuman keras sebelum beraksi di rumah korban.
Dalam kondisi mabuk, pelaku mengajak sejumlah temannya ke rumah korban. Di lokasi, pelaku hanya menjumpai saudara korban. Sedangkan korban berinisial T, sedang berada di tempat kerja.
Pelaku lantas mencari korban di tempat kerja dan kemudian menusuk korban di tempat kerjanya. Korban diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu rumah tetangganya.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya, meski nyawanya bisa diselamatkan dan kini sedang mendapatkan perawatan.
Dendam pada Mantan Istri
Pelaku yang kabur setelah melakukan penusukan, berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis 25 April 2024, dikutip dari Antara.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku manaruh dendam lantaran tak bisa menjumpai mantan istrinya selama tujuh bulan terakhir.
Pelaku menduga, korban sengaja disembunyikan keluarganya. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 361 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.