Penjual Bakso Tega Jual Istrinya yang Hamil untuk Threesome
Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang tega menjual istrinya untuk seks threesome. Padahal, sang istri sedang mengandung empat bulan. Pelaku beralasan, tega menjual istrinya yang sedang hamil karena terhimpit masalah ekonomi.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP. Ruth Yeni, menyebut kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Surabaya, pada Senin 12 Agustus 2019 lalu. Tersangka atas nama Dian Tri Susilo (DT) berumur 20 tahun asal Kediri.
Dia sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso. Dengan alasan hasil berjualan bakso tak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dia pun tega menjual istrinya.
“Tersangka merupakan suami siri dari korban DR yang juga berasal dari Kediri. DT menjual istri sirinya lewat sosial media sosial Facebook,” ucap Ruth di Polrestabes Surabaya Rabu 14 Agustus 2019.
Ruth kemudian menjelaskan secara detail awal mula tersangka menjual sang istri hingga bertemu dengan tamu di salah satu hotel di Surabaya.
“Awalnya tersangka mem-posting status di grup Facebook Pasutri Bahagia’ dengan status ‘Pasutri Kediri Umur 20/17. Dalam postingan tersebut, tersangka juga mencantumkan nomor handphone di profil Facebook. Tersangka memakai nama samaran Dian Tatoink," ,” jelas Ruth
Jika ada orang yang berminat, mereka kemudian melanjutkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan WhatsApp itu, kemudian tersangka dan calon pemakai akan bernegosiasi soal budget yang disiapkan untuk membayar layanan threesome.
“Ketika ada tamu yang menawarkan uang dua juta rupiah tersangka mengiyakan tawaran itu. Syaratnya tamu harus membayar uang muka sebesar dua ratus ribu rupiah,” kata Ruth.
Setelah terjadi kesepakatan dan menerima uang muka, tersangka kemudian berangkat ke Surabaya. Mereka pergi ke Surabaya dengan bus dan turun di Terminal Bungurasih. Tersangka bersama dengan istrinya kemudian langsung menuju hotel yang telah ditentukan sebelumnya.
Saat melakukan penggrebekan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone. Barang-barang ini disita untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul dan pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Ruth.