Suami Tega Jual Istrinya untuk Layani Seks Keroyokan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar penyedia jasa pelacuran atau prostitusi threesome yang melibatkan sepasang suami istri, asal Tuban, Jatim.
Dari penindakan tersebut, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim, pun mengamankan seorang pria 21 tahun, berinisial Nur Hidayat, yang diduga telah tega menjual istrinya. Ia kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa telah terjadi transaksi prostitusi satu wanita dan dua pria di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, 1 Juli 2019.
"Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki bernama Nur Hidayat dan satu laki-laki lagi berinisial BS (35 tahun) warga Kabupaten Sleman Jateng," kata Leonard.
Ketiganya pun diamankan. Berdasarkan hasil interogasi tersangka Nur Hidayat, Leonard mengatakan, bahwa wanita berinisial PR merupakan istrinya sendiri yang. Nur Hidayat menawarkan istrinya kepada BS untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, kata Leonard Nur Hidayat juga telah beberapa kali melakukan transaksi. Mereka selalu menggunakan tempat yang sama yaitu di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Modus operandinya, kata Leonard, Nur Hidayat menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seks threesome, melalui melalui media sosial Twitter @38Pasutri.
Dari pengakuan tersangka, Leornard mengatakan aksi ini baru sebanyak empat kali dilakukannya dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, bila dilihat dari akun Twitternya, polisi menduga lebih dari itu.
"Kalau akunnya dibuka kurang lebih sudah tiga bulan, tapi followersnya cukup banyak ini. Ada 2.000. Apakah memang tiga bulan masih kita dalami, pengakuan yang bersangkutan seperti itu," kata dia.
Akibat perrbuatannya, tersangka Nur Hidayat dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana setahun penjara. (frd)