Suami Postifi Narkoba, Polisi Sebut Pil Xanax Milik Vanessa Angel
Vanessa Angel bersama suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin 16 Maret 2020 malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil Xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika golongan IV.
Vanessa Angel yang tengah hamil lima bulan itu, dinyatakan negatif narkoba usai menjalani tes urine. Sedangkan hasil tes urine suaminya positif. Pasangan suami istri tersebut bersama asistennya telah dipulangkan dari Polres Jakarta Barat, pada Selasa 17 Maret 2020 malam.
"Kenapa Bibi tidak kita tahan? Karena dia hanya pengguna. Psikotropika Xanax masuk golongan empat. Selain itu barang tersebut punya VA (Vanessa Angel)," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat 20 Maret 2020.
Vanessa Angel, menurut Audie, bisa terancam ditahan pihak berwajib lantaran sebagai pemilik 20 butir Xanax.
"Barang yang digunakan itu, itu adalah barangnya VA. Sekali lagi kalau menguasai, memiliki, justru kemungkinannya VA yang ditahan," jelasnya.
Kendati begitu, Vanessa Angel pun masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Audie juga mengungkap dari mana Vanessa Angel bisa mendapatkan 20 butir Xanax tersebut.
Menurut Audie, Vanessa Angel mendapatkan Xanax dari resep dokter dan sebagian dari pengacara saat sang artis menjalani proses hukum prostitusi online di Surabaya, pada awal Januari 2019.
Seperti diketahui, saat Vanessa Angel menjalani hukuman penjara lima bulan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pengacara yang mendampingi Vanessa Angel adalah Milano Lubis.
Bahkan, keduanya sempat digosipkan menjalin hubungan. Sebab, Vanessa Angel sempat tinggal di rumah milik Milano Lubis. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pengacara yang telah memberikan Xanax ke Vanessa Angel.