Suami Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
Seorang suami James Loodewyk Tomatala, usia 61 tahun, tersangka pembunuhan terhadap istrinya Ni Made Sutarini, usia 55 tahun dikenakan pasal berlapis oleh kepolisian. Setelah membunuh istrinya, tersangka lalu memutilasi tubuh istrinya menjadi sembilan bagian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2024.
Dari proses pemeriksaan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari tujuh saksi yang terdiri dari warga sekitar, pengurus lingkungan hingga anak korban. Diduga kuat tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka," katanya.
Dugaan ini diperkuat dengan kondisi TKP yang sudah dibersihkan, pakaian korban yang sudah dibersihkan hingga kantong kresek yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya untuk menyimpan potongan tubuh istrinya.
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," ujarnya.