Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana
Kasus seorang suami bernama James Lodewyk Tomatala, usia 61 tahun yang membunuh lalu memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini di Kecamatan Blimbing, Kota Malang dinilai oleh kepolisian sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka.
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah mengatakan bahwa berdasarkan proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan bahwa aksi tersangka tersebut tidak bersifat spontan.
“Menurut apa yang kami dapatkan berdasarkan oleh TKP ternyata dia melakukannya memang bukan spontan,” ujarnya pada Selasa 2 Januari 2023.
Sebelum memutilasi tubuh istrinya, tersangka terlebih dahulu melakukan penganiayaan mulai pemukulan hingga menjerat leher korban dengan sebuah tongkat.
“Setelah meninggal baru dia mulai melakukan mutilasi terhadap tubuh istrinya. Sudah selesai lalu ditaruh di bak. Baik itu bagian tangan, kaki hingga kepalanya,” katanya.
Tersangka memotong tubuh istrinya menjadi sembilan bagian mulai dari kepala, lengan, persendian, hingga bagian kaki. Semua ditaruh di dalam bak, kecuali bagian badan.
Keesokan harinya kata Aji, tersangka memanggil tetangga sekitar untuk membantu yang bersangkutan mengangkat bak yang telah berisi potongan bagian tubuh istrinya.
“Ketika warga itu sampai di rumah tersangka. Lalu tersangka ini bilang istri saya sudah ketemu dan sudah saya bunuh dikasih tunjuk (potongan tubuh korban),” ujarnya.