Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Kasus Dugaan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwan Mussry, suami penyanyi Maia Estianty, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Rabu 20 September 2023. Kasus ini menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan (perihal materi pemeriksaan)," ujar Irwan Mussry usai pemeriksaan.
Irwan Mussry menyatakan kasus yang menjerat Eko Darmanto terjadi sudah lama. Oleh karena itu, ia mengaku lupa detailnya.
"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," tandasnya.
Sebagai informasi, Irwan Mussry menjadi CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia. Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry terhadap kasus yang sedang diusut ini. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan KPK terkait pemeriksaan Irwan Mussry tersebut.
Irwan Mussry diperiksa bersama BNB dan Ab selaku PNS; PN (swasta); dan APP (swasta).
Awal Kasus
Proses hukum terhadap Eko Darmanto ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko Darmanto yang cukup besar yakni Rp 9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024. Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko; SRY; dan SAA.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Advertisement