Suami Judi dan Nganggur, Ratusan Istri di Bondowoso Gugat Cerai
Angka perceraian di Bondowoso sepanjang kurun waktu Januari hingga April 2022 mencapai 546 kasus. Dari total kasus perceraian, itu cerai gugat diajukan istri atau wanita mendominasi dibandingkan cerai talak diajukan suami atau pria.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, Mukhlisin Noor mengatakan, dari 546 kasus perceraian ditangani PA Bondowoso sepanjang Januari hingga April 2022, sebanyak 388 kasus cerai gugat diajukan pihak istri atau wanita. Sisanya 158 kasus cerai talak diajukan suami atau pria.
"Beragam penyebab yang melatarbelakangi kasus perceraian di Bondowoso yang didominasi cerai gugat diajukan istri atau wanita. Tapi, faktor paling mendominasi masalah ekonomi atau finansial rumah tangga tidak stabil," kata Mukhlisin Noor, Sabtu 11 Juni 2022.
Faktor ekonomi tersebut, menurut dia, disebabkan beberapa hal. Di antaranya, pihak suami suka bermain judi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Sebenarnya, kami upayakan mediasi. Tapi, banyak tidak berhasil, karena pihak istri menolak rujuk, meskipun pihak suami ingin rujuk dan berbaikan lagi dengan istri," jelasnya.