Suami Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang di Mojokerto
Pria berinisal MR 30 tahun warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, tega menjual istrinya sendiri, NC 23 tahun kepada pria hidung belang. Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu dibongkar polisi saat pasangan suami istri (pasutri) beserta kliennya bertemu di sebuah hotel di Jalan Empunala, Kota Mojokerto pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepada polisi MR mengaku tidak memaksa istrinya untuk melakukannya. Bahkan sejak tahun 2023, terhitung sudah empat kali menjajakan diri.
“Kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku menjual istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan pria lain, bukan threesome (hubungan badan bertiga),” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, kepada wartawan, Rabu 3 April 2024.
Polisi memergoki NR sedang melayani pria hidung belang berinisial RY, 34 tahun. Saat itu, NC ditemani MR yang tak lain suaminya sendiri di dalam kamar.
Saat itu juga, ketiganya langsung diamankan petugas. Mereka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Yakni, uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit ponsel Oppo, celana dalam warna hijau, 2 handuk, kondom, dan bukti pembayaran hotel.
Rudi menjelaskan, MR menawarkan istrinya lewat aplikasi Facebook. Kemudian komunikasi berlanjut dengan pemesan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Ia menjajakan istrinya dengan tarif Rp1,5 juta.
“MR ini menawarkan istrinya kepada RY dengan tarif Rp1,5 juta. Kemudian pada saat melakukan itu (persetubuhan) ditangkap. Tidak threesome,” ungkap Rudi.
Kepada penyidik MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dan telah 4 kali menjajakan istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana.
“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi.
MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.