Suami Jual Istrinya Karena Terbelit Utang
Sy (49) warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku menjual istrinya melalui media sosial hanya untuk melunasi utangnya. Sy nekad menjual istrinya untuk berhubungan intim dengan orang lain dan dirinya.
Kepada penyidik, Sy mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut, lantaran terbelit utang. Awal mula kenekatan pria asal Sumenep, Madura dari sebuah group yang ada media sosial Facebook. Setelah iseng ngobrol, ternyata ada yang berminat. Lantaran butuh uang karena terdesak utang, ia pun akhirnya melanjutkan praktik terlarang itu.
"Karena tidak ada jalan lain untuk bayar utang, akhirnya istri saya menerimanya. Berapa utangnya, hanya istri saya yang tahu," kata Sy di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 10 Juli 2018 seperti dikutip Antara.
Karena tidak ada jalan lain untuk bayar utang, akhirnya istri saya menerimanya. Berapa utangnya, hanya istri saya yang tahu," kata Sy di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 10 Juli 2018.
Kepada penyidik, Syaifulah juga mengaku menjual istrinya kepada orang lain sudah enam kali sejak pertengahan tahun 2017. Pelanggan dan tempatnya berganti-ganti. "Kadang di hotel, kadang di rumah. Kalau di hotel, biaya kamar ditanggung pelanggan," katanya.
Sekali main, Sy dapat penghasilan sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk short time. Sedangkan untuk long time, Sy dan istrinya mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris mengatakan, pelaku menjual istrinya melalui media sosial. Saat istrinya berhubungan intim dengan pelanggan, pelaku juga ikut berhubungan. "Sehingga pelaku berhubungan badan secara bersama-sama dengan pelanggan di sebuah hotel yang sudah disepakati," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement