Suami Jual Istri Lewat Facebook di Malang Demi Rp200 Ribu
Seorang warga Sukun, Kota Malang bernama Munif Efendi mendekam dibalik jeruji besi. Pria 43 tahun ini tega menjual istrinya sendiri berinisial PS kepada para lelaki hidung belang.
Munif menjual istrinya berusia 47 tahun lewat grup media sosial Facebook yang dibuatnya, yakni “FANTASI PASUTRI 3SOME”. Untuk sekali hubungan seksual dengan istrinya, Munif mematok harga mulai dari Rp200 sampai Rp800 ribu.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari grup FANTASI PASUTRI 3SOME.
Dalam grup Facebook tersebut, Munif Efendi dengan menggunakan akun bernama “Es Dawet”. Pihak kepolisian bergerak cepat. Dilakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui ada satu pria hidung belang booking istri Munif.
Munif dan pembeli tersebut berencana bertemu di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis, 14 Desember 2023 pukul 20.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Iptu Taufik, anggota Satreskrim Polres Malang pun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di penginapan kamar 101, pukul 20.15 WIB.
”Saat digerebek, korban PS sudah dalam keadaan telanjang dan Munif Efendi sudah menunggu (pelanggannya) di dalam kamar,” kata Iptu Taufik dalam keterangannya di Mapolres Malang, Rabu, 20 Desember 2023.
Setelah itu, lanjut Iptu Taufik, Munif diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, kunci kamar, dan handphone ke Satreskrim Polres Malang.
Dari hasil pemeriksaan, Munif telah menjual istrinya melalui grup Facebook tersebut sebanyak empat kali. Rinciannya, dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja.
”Tersangka (Munif Efendi) mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2023. Selain di Kepanjen, tersangka juga pernah menjajakan istrinya di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka pula, Iptu Taufik mengatakan, motif yang bersangkutan tega menjual istrinya karena kebutuhan ekonomi. Dimana, keuntungannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
”Jadi, keuntungan yang diperoleh tersangka Munif Efendi (dari menjual istrinya kepada lelaki hidung belang) ini dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Iptu Taufik mengatakan, Munif dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Advertisement