Suami Istri Asal Probolinggo Kompak Maling Motor di 20 Lokasi
Pasangan suami istri, ST, 47 tahun dan DE, 44 tahun, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo kompak mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di 20 lokasi di Probolinggo. Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA. Maramis, Kota Probolinggo.
“Komplotan curanmor suami-istri ini juga melibatkan RH, 39 tahun, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan seorang penadah berinisial RR, 47 tahun, warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani saat merilis kasus curanmor di mapolres setempat, Sabtu, 1 Juli 2023.
Yang “unik” komplotan ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berpelat merah (kendaraan dinas), yang diduga kuat pelatnya dipalsukan. Hal itu untuk mengelabuhi warga saat mereka sedang mengincar motor yang hendak dicuri.
Penangkapan komplotan curanmor ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat, 16 Juni dan Rabu, 23 Juni lalu. Saat itu jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menerima dua laporkan curanmor dalam satu pekan yang sama.
Polisi langsung bergerak dan membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo, Kota Probolinggo. “Dari penangkapan ini, kami kembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah," ujar kapolres.
Dalam pemeriksaan terungkap, tiga anggota komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berpelat merah dengan nomor polisi (Nopol) N 3463 PP. “Mereka mengaku, menggunakan pelat merah agar tidak dicurigai oleh warga,” kata AKBP Wadi.
Komplotan ini juga mengaku, sering beraksi di kawasan Taman Maramis, yang menjadi kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo bersantai dan menikmati aneka kuliner. Karena Taman Maramis dipagar keliling, motor-motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.
Saat beraksi di Taman Maramis, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP (tempat kejadian perkara, Red.) dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR," kata kapolres.
Dari tangan komplotan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.
"Yang jelas, para pelaku kami jerat pasal 363 KUHP, yang ancamannya tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah motor curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKBP Wadi.
Advertisement