Suami di Malang Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas
Polres Malang menetapkan DMM, 40 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, yakni DS, 40 tahun, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis, 24 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, penetapan DMM sebagai tersangka atas kematian istrinya ini berdasarkan keterangan sembilan saksi, tiga saksi ahli, serta hasil rekam medis korban. Selain itu, hasil rekam medis juga menunjukkan bahwa korban meninggal karena keracunan cairan kimia, berupa pembersih lantai kamar mandi.
Kini Polres Malang telah melakukan penahanan kepada tersangka, tanpa melalui proses penangkapan. Sebab, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024. ”Tersangka dengan inisial DMM adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS, dan penahanan sudah dilakukan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam keterangannya di Polres Malang.
Modus Pembunuhan
Pembunuhan itu berlangsung diawali dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih lantai kamar mandi saat bertengkar. Dugaan ini didapat dari keterangan anak kandung korban. Saksi mengaku mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan pembersih lantai kamar mandi.
”Jadi, saksi ini melihat bahwa tersangka (DMM) masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena pernah dituduh selingkuh oleh istrinya. Dugaan itu diperkuat dengan temuan pesan singkat di ponsel dan buku diary korban yang mengindikasikan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2015 hingga 2019. Hingga pertengkaran keduanya pecah pada 24 Januari 2024.
Tersangka Tak Mengaku
Gandha menjelaskan, semua temuan yang dimiliki polisi, tidak diikuti dengan pengakuan tersangka. DMM hingga saat ini, tidak mengakui perbuatan kejinya itu. Namun polisi tetap menahan DMM sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya. Penyidikan juga dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan DMM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
”Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya, kami tetapkan inisial DMM ini menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, DS ditemukan dalam kondisi lemas dan mulut berbusa di rumahnya, pada Kamis 24 Januari 2024. Saat itu, korban diduga keracunan. Usai dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan, tak lama kemudian korban dilaporkan meninggal.
Advertisement