Suami di Kediri Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
Seorang pria di Kabupaten Kediri tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku berinisial AH, 31 tahun, asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri tega menganiaya istri karena diduga dilatarbelakangi perasaan cemburu.
"Motifnya cemburu istri selingkuh. Ini diketahui istrinya melakukan chatingan dengan laki laki lain," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra dikonfirmasi ngopibareng.id melalui ponselnya, Selasa, 10 Agustus 2021.
Rizkika menambahkan, dari hasil keterangan saksi, bahwa korban yang juga istri pelaku ini hanya sebatas komunikasi saja, belum ada bukti mengarah pada perselingkuhan. "Dari keterangan saksi mereka hanya kontak kontakan saja," katanya.
Puncak kekesalan pelaku terhadap isterinya terjadi Senin 9 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu, korban ER 29 tahun dengan pelaku AH terlibat cek-cok di ruang dapur rumah di desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Karena tidak kuat menahan emosi, akhirnya pelaku menganiaya korban yang bekerja sebagai karyawan salon. Meski begitu Rizkika belum menjelaskan penyebab kematian dari korban.
"Kita masih lakukan penyelidikan TKP. Korban juga masih dilakukan visum untuk mengetahui penyebab kematiannya karena apa," katanya.
Dari data yang dihimpun, awalnya kasus kematian korban ini dilaporkan akibat bunuh diri. Setelah mendapat laporan bunuh diri, polisi langsung menuju TKP.
Saat melakukan olah TKP polisi menemukan sejumlah kejanggalan bahwa korban diduga dianiaya hingga tewas. Akhirnya muncul kecurigaan mengarah kepada suami korban.
Dari hasil olah TK, polisi menemukan ceceran darah yang sudah ditimbun pasir dan beberapa alat benda tajam antara lain pisau dapur, cangkul, dan gergaji besi yang terdapat bercak darah.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah sakit, saat itu pelaku sempat mengantar korban. Kita curigai ternyata tersangka ini juga terdapat luka-luka.
"Saat itu yang bersangkutan kita tanya sebentar, lalu kita perlukan pendalaman. Kemudian kita bawah ke kantor, kita periksa, akhirnya mengakui perbuatanya. Awalnya dia diam saja ketika ditanya terlihat syok tidak menjawab," kata Rizkika.
Pelaku dijerat UU KDRT pasal 44 ayat 3 yakni perbuatan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.