Suami di Jember Bacok Pria Selingkuhan Istri
Warga Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember mendadak heboh pada Senin, 18 Maret 2024 pukul 04.00 WIB. Suasana pasca sahur itu diwarnai aksi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial DA, 30 tahun, warga desa setempat.
Kepala Desa Panduman, Winarko mengatakan, aksi penganiayaan yang menyebabkan DA bersimbah darah itu diduga berhubungan dengan kasus perselingkuhan. DA terpergok tidur satu ranjang dengan perempuan berinisial KRN, 30 tahun, yang masih berstatus istri orang.
KRN masih istri sah dari seorang pria berinisial MD, 32 tahun. Kendati demikian mereka sudah lama pisah ranjang dan sedang mengurus administrasi perceraian.
Pada Senin, 18 Maret 2024 pukul 04.00 WIB pagi, tiba-tiba berkunjung ke rumah KRN. Pada saat itu, MD memergoki KRN tidur satu ranjang dengan pria berinisial DA. MD naik pitam karena terbakar cemburu. Tak banyak bicara lagi, MD langsung melancarkan serangan bertubi-tubi terhadap DA.
DA tak mampu melawan MD. DA babak belur, bahkan mengalami luka robek di bagian kepala.
"MD ini naik pitam saat mendapati istrinya dikeloni lelaki lain. MD marah dan melakukan tindak penganiayaan terhadap DA, lelaki yang diduga berselingkuh dengan istrinya itu. Status KRN masih istri dari MD, namun versinya KRN sudah mengurus proses perceraian," kata Winarko, dikonfirmasi Selasa, 19 Maret 2024.
Aksi penganiayaan itu terdengar oleh warga sekitar. Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, aksi penganiayaan itu berhasil dilerai oleh warga. Tak lama kemudian Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga tiba datang ke lokasi kejadian.
"Saya dan Pak Bhabinkamtibmas, Babinsa juga datang ke lokasi kejadian. Beruntung kejadian ini tidak sampai meluas," tambahnya.
Selanjutnya DA yang bersimbah darah dibawa ke Puskesmas Jelbuk agar mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Jelbuk.
"Pria yang terluka langsung kami bawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Selanjutnya terkait persoalan itu kami serahkan ke Mapolsek Jelbuk dan diselesaikan di sana," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla membenarkan penganiayaan yang dilatarbelakangi perselingkuhan itu. Meski demikian polisi belum bisa melakukan langkah penyidikan. Sebab korban ataupun pelaku tidak membuat laporan polisi.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa setempat. Pelaku maupun korban sudah membuat surat pernyataan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, tidak melalui jalur hukum.
"Terkait kasus itu benar adanya, tapi keduanya baik pelaku atau korban tidak ada yang membuat laporan resmi polisi. Sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," kata Brisan.