Suami di Jember Bacok Istri Karena Tak Mau Diajak Rujuk
Muhlis, 40 tahun, warga Dusun Mumbul, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah membacok istrinya sendiri bernama Tutik 37 tahun, warga desa setempat.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono mengatakan, meski masih menjalin ikatan suami istri, namun tersangka dengan korban sudah pisah ranjang. Mereka bertengkar karena persoalan rumah tangga hingga menyebabkan tersangka minggat dari rumah korban.
Dua bulan pisah ranjang, tiba-tiba muncul keinginan tersangka untuk kembali kepada korban. Selasa, 17 Mei 2022, tersangka menemui korban di rumahnya.
“Mereka suami istri namun sudah dua bulan pisah ranjang. Kemudian tersangka datang lagi menemui korban di rumahnya,” kata Istono, Kamis, 19 Mei 2022.
Tanpa bas basi, tersangka langsung mengutarakan keinginannya kepada korban. Tersangka meminta maaf kepada korban dan mengajak korban memperbaiki kembali rumah tangganya yang hancur.
Namun perasaan cinta yang diutarakan tersangka kepada korban tidak bersambut baik. Korban memohon maaf kepada tersangka dan tidak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga bersama tersangka.
Mengetahui cintanya bertepuk sebelah tangan, tersangka emosi dan mengambil pisau yang terselip di dinding bambu di rumah korban.
Tanpa ampun tersangka mengayunkan pisau itu ke perut korban hingga menyebabkan korban terluka. Tersangka yang belum puas masih kembali mengarahkan pisau yang dipegangnya ke arah wajah korban.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian perut, pipi sebelah kanan, dan di bagian kepala,” lanjut Istono.
Korban yang sudah tidak berdaya berusaha meminta tolong. Beberapa warga yang mendengar korban meminta tolong langsung menolong korban dan membawanya ke puskesmas.
Sementara tersangka langsung melarikan diri setelah melukai korban. Namun setelah sempat kabur selama dua hari, Kamis, 19 Mei 2022 01.30 WIB dini hari tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Tersangka hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya saat digiring ke ruang tahanan Polsek Sumberjambe. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement