Suami di Jember Aniaya Istri Gara-gara Sering Main HP
Seorang pria berinisial THM dijebloskan ke ruang tahanan, Kamis, 11 November 2021. Pria tiga anak itu ditangkap karena telah menganiaya istrinya, SAS 30 tahun, warga Desa Lolejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur.
“Tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Terakhir kalinya terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021,” ungkap Iptu Solekhan Arif, Jumat, 12 November 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban sering terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. Selain alasan ekonomi, tersangka beralasan tidak senang melihat korban sering bermain handphone. Padahal ada tiga orang anak yang membutuhkan perhatian seorang ibu.
Tersangka marah dan cemburu karena curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Tersangka menegur korban hingga akhirnya terjadi cekcok mulut. Kemudian tersangka yang tidak bisa mengendalikan emosi langsung mengangkat kursi dan melemparkannya ke arah korban.
Tidak cukup sampai di situ, THM juga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan itu korban mengalami luka lebam di kedua matanya. “Atas kejadian itu, Rabu, 13 Oktober 2021 korban melaporkan suaminya ke Polsek Wuluhan,” tambah Arif.
Usai menerima laporan korban penyidik tidak langsung melakukan penyelidikan. Dengan pertimbangan tersangka sudah menjalani rumah tangga selama 14 tahun dan dikaruniai tiga orang putra, polisi melakukan upaya medias dengan harapan keduanya dapat berdamai dan korban cabut laporan.
Namun, setelah berkali-kali dimediasi, korban tetap menginginkan suaminya diproses hukum. “Kita berusaha memediasi korban dengan tersangka, namun selalu gagal. Korban tetap menginginkan proses hukum tetap lanjut dengan alasan ingin memberikan efek jera,” lanjut Arif.
Karena upaya mediasi gagal penyidik tidak punya pilihan lain selain melanjutkan proses penyelidikan laporan korban. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ditambah barang bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
THM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 November kemarin. Polisi langsung melakukan penahanan. “Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, tersangka kami amankan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wuluhan untuk mempercepat proses pemberkasan,” pungkas Arif.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Advertisement