Suami Culik dan Perkosa Istri Sendiri, Dijerat pakai Pasal Apa?
Sungguh biadab yang dilakukan oleh MUS, usia 27, tahun. Warga asal Blora ini menculik, menyekap, dan memerkosa istrinya sendiri selama beberapa hari. Polisi pun berhasil menangkap dan menetapkan MUS sebagai tersangka dengan sejumlah alternatif pasal, minus pasal tindak perkosaan.
Kronologi Peristiwa
Penculikan itu terjadi sejak Kamis, 23 Desember 2021. MUS membayar lima orang untuk menculik istrinya, ketika berangkat dari rumahnya menuju Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah.
MUS membayar senilai Rp 50 juta agar orang suruhannya membantunya menculik istrinya sendiri, SNW.
Tepat di Desa Semanggi, di Jalan Blora - Randublatung, di kawasan hutan jati yang sepi, pelaku kemudian menyalip mobil korban dan menghadangnya. Sambil membawa celurit dan pedang, juga menyetrum korban, tersangka membawa korban ke kendaraan yang sudah disiapkan.
"Suami korban MUS mengawasi dari jauh", kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, dikutip dari detik.com, Minggu 2 Januari 2022.
Disekap dan Diperkosa
Selama 3 hari SNW disekap dan dibawa ke sejumlah tempat yang berbeda. Di antaranya di dalam hutan Kayu Putih, di kandang ayam dan juga di gubuk persawahan jagung Kabupaten Bojonegoro.
Penyekapan korban, menurut korban, juga diketahui keluarga suaminya. Mereka sering mengirim makanan di tempat korban disekap sambil membawa pedang untuk mengancam korban.
Selama disekap, korban juga diperkosa suaminya, diikat di tempat tidur agar tidak kabur. Hingga keluarganya berhasil menemukan korban dalam keadaan linglung.
Pengakuan Korban
SNW pun memaparkan berbagai tindak kekerasan yang dilakukan suaminya sejak menikah tahun 2018. Suaminya disebut sering menggunakan kekerasan, memukul, menampar, bahkan untuk urusan kopi yang disebut tidak enak.
Suaminya juga sering selingkuh dengan perempuan lain serta menyampaikannya secara terbuka kepada korban. "Tiap kali berselingkuh, dia justru menceritakan kejadian tersebut langsung ke saya. Buat apa? Terus saya harus bagaimana? Jika saya hitung, selama menikah sudah ada lebih dari 10 wanita yang pernah berselingkuh dengannya," kata korban dikutip dari detik.com, Minggu 2 Januari 2022.
Tak berhenti di situ, korban juga menyebut jika suaminya dan dirinya bekerja di kantor yang sama. Suaminya disebutnya Memet, berposisi sebagai manajer dalam perusahaan obat herbal, sedangkan dirinya berposisi sebagai admin.
Dalam bekerja Memet sering mengeksploitasi posisi korban serta statusnya sebagai istri. Korban mengaku sering turun ke lapangan jika omzet penjualan jauh dari target, dan kemudian omzet bisa naik.
Korban juga mengaku suaminya sering tidak memberikan hak-haknya sebagai pekerja di kantor tersebut. "Selama saya bekerja saya tidak pernah mendapatkan hak-hak saya. Tapi saya diam saja, wong dia suami saya. Pikir saya saat itu," imbuhnya.
Korban juga menambahkan jika suaminya tak mau status mereka sebagai suami istri terbongkar oleh pekerja lain di kantor. Suaminya sering melakukan kekerasan jika mendengar informasi tersebut tersebar di telinga pekerja lainnya.
Hingga korban memutuskan pulang ke rumah keluarganya karena tak kuat, di Kecamatan Radenan Kabupaten Blora. Dampakya omzet penjualan obat herbal suaminya turun.
Suaminya pun mencarinya dan membujuknya untuk rujuk meski telah melayangkan gugat cerai di Pengadilan Agama Blora. "Pokoknya orangnya kasar. Sering main tangan. Main perempuan dan judi biliar, saya hanya mau pisah hidup tenang bersama anak saya," tandasnya.
Jeratan Polisi
Bila korban menyampaikan berbagai tindak eksploitasi selain berbagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, polisi menyebut motif penculikan dilakukan lantaran suami masih sayang dan cinta serta tak mau diceraikan. "Motifnya masih sayang dan cinta karena enggan diceraikan. Jadi suami ogah ditinggal pas lagi sayang-sayangnya," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.
Atas berbagai tindakan keji itu, polisi menjerat suami korban dengan dua alternatif pasal, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.