Suami Bunuh Istri di Sidoarjo, Hantam Kepala pakai Tabung LPG
Sungguh keji perlakuan Riyadi, 58 tahun. Warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini, menghantam kepala istrinya, Nur Azizah, menggunakan tabung LPG. Perempuan berusia 55 tahun itu pun meregang nyawa akibat luka terbuka di bagian kepalanya.
Kronologi Peristiwa
Tindakan keji itu berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023, siang hari. Saat itu, Riyadi berteriak meminta tolong kepada tetangganya. Ia mendapati istrinya tewas bersimbah darah di ruang tamunya.
Riadi yang berteriak histeris mengaku istrinya jadi korban perampokan.
Penyelidikan Polisi
Ternyata, laporan Riadi semuanya bohong. Hasil pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapati jika Riyadi lah dalang di balik tewasnya istrinya. Pelaku yang tinggal berdua saja dengan korban, dikenal tetangga sering cekcok.
Keterangan saksi ditambah hasil olah TKP mendapati fakta berbeda. Hasil penyelidikan pun mendapati jika Riyadilah yang membunuh istrinya. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan menyebut jika siang itu, pasangan ini cekcok.
Mulanya, istrinya bertanya, mengapa suaminya sering pulang ke rumah di saat jam kerja. Dikutip dari Detik, Riyadi naik pitam mendengar omelan istrinya.
Buruh salah satu toko kaca itu pun mengambil LPG dan menghantam kepala korban, yang saat itu berada di dapur. "Mendengar omelan sang istri, Riyadi emosi spontan mengambil tabung elpiji melon kemudian dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali. Hingga tulang kepala korban pecah," katanya, Kamis 14 Desember 2023.
Mendengar istrinya merintih di pukulan pertama, Riyadi dengan keji menghantam kepala istrinya kembali, hingga tewas terkapar.
Hukuman Penjara
Saat itulah, Riyadi kemudian mencoba menutupi jejaknya. Ia memindahkan korban ke ruang tamu, membersihkan darah yang tercecer di dapur menggunakan kaosnya, dan kemudian mengeluarkan pakaian di almari istrinya, seolah baru saja jadi sasaran rampok. Ia lantas menyeret tubuh istrinya ke ruang tamu, dan kemudian berteriak histeris memanggil tetangganya.
Akibat tindakannya, Riyadi pun dijerat pasal berlapis berupa pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, hingga menyebabkan korban meninggal. Riyadi, warga Sidoarjo terancam hukuman penjara selama 15 tahun.