Suami Bunuh Istri dengan Racun di Malang, Tetangga Dengar Jeritan
Seorang perempuan di Malang berinsial DS, usia 41 tahun meninggal dunia setelah meminum cairan pembersih lantai. Cairan tersebut diduga ditenggak oleh korban karena dipaksa oleh suaminya berinisial Y, usia 43 tahun.
Lokasi kejadian berada di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Salah seorang warga sekitar Dewi, usia 57 tahun mengatakan bahwa saat itu dia sempat mendengar suara jeritan.
“Saya sempat mendengar suara jerit-jerit. Dari rumah korban. Saya fikir masalah rumah tangga biasa,” ujarnya pada Kamis 25 Januari 2024.
Setelah mendengar suara jeritan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dewi mengatakan bahwa anak dari korban yang masih berusia sekitar empat tahun keluar meminta air ke rumahnya.
“Habis itu anaknya yang kecil itu ke rumah saya minta air. Saya bilang tidak ada karena memang tidak ada. Saya kan tidak sadar (korban diracun) ya waktu itu,” katanya.
Dewi pun menyarankan agar anak korban tersebut menuju rumah sebelah untuk meminta air. Setelah itu ada telepon dari korban yang menceritakan bahwa sirinya diracun.
“Namanya anak kecil kami kan tidak langsung percaya. Lalu korban ini telepon langsung. Baru kami mengerti (diracun),” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan di Malang berinsial DS, usia 41 tahun meninggal dunia setelah meminum cairan pembersih lantai. Cairan tersebut diduga ditenggak oleh korban karena dipaksa oleh suaminya berinisial Y, usia 43 tahun.
Kejadian ini diperkirakan berlangsung pada Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.00, kemarin. Peristiwa diketahui setelah warga sekitar menerima aduan dari anak korban.