Pria asal Malang Jual Istrinya Mulai Rp600 Ribu Per Jam
Seorang laki-laki asal Malang menjual istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan orang lain di Surabaya. Tersangka kini ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka, berinisial FA, ingin memuaskan nafsu pribadinya sendiri. Di sisi lain, juga mendapatkan keuntungan uang dari niatnya bejatnya tersebut.
FA pun berangkat dari Malang menuju Surabaya, demi bisa menjajakan istrinya ke pelanggan. Keputusan itu dilakukan, karena ada pelanggan yang rela membayar Rp2 juta, untuk melakukan seks threesome bersama istrinya.
"Karena tamunya di Surabaya dan memberikan imbalan sesuai dengan yang tersangka minta sebesar Rp2 juta. Setelah sepakat harga tersebut, tersangka pun langsung berangkat dari Malang dengan naik bus," kata Ruth, kepada awakmedia Kamis 16 April 2020.
Ruth menceritakan, setelah tiba di Terminal Purabaya Surabaya, tersangka bergegas naik taksi online untuk menuju ke sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan. Karena janjian dengan pemesan di daerah tersebut.
Namun tindakan bejat itu segera digagalkan oleh Unit PPA dari kepolisian. Mereka menggeledah kamar tempat kejadian dan menangkap tersangka dan korban, sekaligus pembelinya.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamar hotel, tamu dan tersangka maupun korbannya, ketiga orang tersebut dalam keadaan tidak berbusana atau atau telanjang," ucap Ruth.
Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, terungkap jika tindakan bejat tersangka tak hanya terjadi sekali ini saja. Tersangka diketahui menjual istrinya beberapa kali di Malang dan menawarkannya lewat akun Twitter sejak Januari 2020 hingga saat ini. Tarifnya, antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per jam.
"Di Surabaya baru sekali ini. Tersangka menawarkan korban open booking secara threesome melalui akun Twitter @mlgpass dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per jam," ujar Ruth.
Atas perbuatan tersebut, FA pun harus menjalani hukuman dengan pasal yang disangkakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ruth.
Advertisement