Struktur Situs Jetis Lamongan Dipastikan Candi
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Mojokerto, Jawa Timur mengakhiri eskavasi arkeologis Situs Jetis, Lamongan, Selasa 27 Juni 2023.
Sesuai jadwal pelaksanaan eskavasi digelar selama lima hari. Memang apa yang dilakukan jauh dari kesempurnaan yang diharapkan. Namun demikian, survei penyelamatan terhadap dugaan struktur berbahan batu putih yang ada di Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan itu dipastikan sebagai bangunan sebuah candi.
Kepastian ini didapat setelah dilakukan proses ekskavasi di 10 kotak gali. Tepatnya, pada bagian sudut barat daya, barat laut dan tenggara dari struktur batu putih.
Dari penggalian tersebut, tim BPK Wilayah XI Mojokerto berhasil menampakkan struktur batu putih, juga mendapatkan target yang diharapkan.
Dua poin yang berhasil mengetahui tahu denah dan dimensi dari bangunan situs yang berlokasi di lingkungan tempat pemakaman lan umum (TPU) kelurahan setempat.
"Kita berhasil mengetahui denah berbentuk bujur sangkar. Dimensinya 12,5 x 12,5 meter, dengan tinggi bangunan yang tersisa 165 centimeter. Terdiri dari susunan 12 lapis batu," kata Ketua tim survei BPK Wilayah XI Mojokerto, Muhammad Ichwan.
Adapun batu putih yang tersusun itu, lanjut Ichwan, ukurannya bervariasi. Antara lain berukuran 40-45 sentimeter, lebar 30-35 sentimeter, dengan ketebalan 15 sentimeter.
Interpretasi sementara, struktur adalah bagian batur atau kaki candi dengan bentuk polos. Sedang bagian lapik atau fondasi menjorok ke luar selebar 15 centimeter terhadap susunan batu di atasnya. Lapisan batu putih di atasnya ini sudah banyak yang hilang.
"Selain itu, kita juga mendapat temuan lepas. Di antaranya berupa batu putih berelief, batu putih berprofil, pecahan gerabah, keramik, cangkang kerang serta batu karang, "terangnya.
Menurut lchwan, struktur batu putih Situs Jetis ini merupakan candi. Hanya, ia belum mengetahui arah hadap candi tersebut. Biasanya ditandai dengan tangga.
Ichwan juga sempat memperkirakan bahwa candi Situs Jetis ini ada antara abad 900-1300 Masehi. Tapi untuk memastikan itu kita dibutuhkan pendalaman lebih spesifik.
"Kami akan cari sumber-sumber referensi yang lain untuk memperkuat data tentang situs ini. Pastinya, situs ini berpotensi untuk dilestarikan dan selanjutnya dengan ekskavasi penyelamatan," tandasnya.
Dasarnya, Situs Jetis memiliki variabel pendukung. Di antaranya secara arsitektural merupakan bagian batur atau kaki struktur yang diduga candi. Ini memenuhi kriteria cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya.
Bahwa, cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih atau mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Selain itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sebelum meninggalkan survei Situs Jetis, BPK Wilayah XI Mojokerto mem merekomendasikan empat poin. Yakni, perlu tindak lanjut kegiatan pelestarian dengan ekskavasi penyelamatan terhadap Situs Jetis.
Situs yang oleh masyarakat dikenal sebagai makam Mbah Pendem ini juga butuh pengamanan. Karena diyakini setelah ini akan banyak pengunjung. Sehingga, perlu dipagari. Khususnya pada kotak ekskavasi.
Setidaknya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan atau Pemerintah Kelurahan Jetis dapat memfasilitasinya. Terakhir, Situs Jetis tidak digunakan untuk area pemakaman baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan, Siti Rubikah menegaskan akan berkomitmen mengawal Situs Jetis. "Kami selaku dinas yang membidangi, akan melindungi, untuk keamanannya kami, akan buatkan pagar dan mungkin fasilitas lain.
"Mudah-mudahan ekskavasi bisa dilanjutkan," katanya di area Situs Jetis hingga menjelang magrib.
Advertisement