Struktur Gaji Baru, PNS Bakal Tak Terima Gaji Pokok
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dipastikan bakal mengubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan baru menyebutkan, pemerintah menghapus gaji pokok.
Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan.
"Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," terangnya, Jumat (12/5).
Ia juga menerangkan, bentuk penggajian baru yakni berdasarkan besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama.
"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," ujarnya.
Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID). Ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Asman mengungkapkan, gaji baru PNS ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja. (trs)
Advertisement