Stop Pembajakan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ada Ancaman Hukuman!
Kontroversi kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, ikut mendongkrak rasa penasaran penonton film Vina: Sebelum 7 Hari. Film produksi Dee Company ini tembus 3,5 juta penonton.
Sampai hari ke-9 penayangannya di bioskop Tanah Air, film yang disutradarai Anggy Umbara itu mampu mencapai 3.583.840 penonton.
"Sampai hari ke-9, 3.583.840 orang ingin membela keadilan Almarhumah Vina," tulis admin akun Instagram Dee Company.
Seperti diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari ini diangkat dari kisah nyata kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam.
Namun film tersebut masih terus menuai pro dan kontra karena menampilkan adegan kekerasan seksual yang eksplisit serta horor.
Merekam dalam Bioskop
Viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari membuat banyak oknum penonton sengaja merekam diam-diam dalam bioskop. Buktinya, beredar beragam konten dalam bentuk hasil rekaman film Vina: Sebelum 7 Hari di media sosial TikTok hingga YouTube.
Hal ini memang memberikan kesempatan netizen untuk membahas atau diskusi tentang kasus terbunuhnya Vina dan kekasihnya oleh sekelompok geng motor. Namun tahukah anda bahwa merekam dan menyebarkan rekaman film di bioskop merupakan tindakan melanggar hukum.
Dee Company mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. "Merekam didalam bioskop dan memposting potongan film Vina: Sebelum 7 Hari adalah pelanggaran hak cipta. Ayo dukung film Indonesia dengan menonton dengan bijak," tegas Dee Company.
Perbuatan Melanggar Hukum
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia memberikan landasan hukum untuk melawan pembajakan. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bajakan Film Vina: Sebelum 7 Hari Dipublikasikan di YouTube dengan Embel-embel Full Movie
Advertisement